PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA SEMAGAR KECAMATAN GIRIMARTO
KABUPATEN WONOGIRI
Sekretariat : Jl. Anggrek No 7, Garon, Semagar,
Girimarto, Wonogiri. Kode Pos : 57683
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SEMAGAR
NOMOR : 01 TAHUN 2011
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA SEMAGAR KECAMATAN GIRIMARTO
KABUPATEN WONOGIRI
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SEMAGAR
Menimbang :
Mengingat :
|
a. bahwa
untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Semagar, dipandang perlu
menetapkan Tata Tertib sebagai pedoman kerja bagi Panitia Pemilihan Kepala
Desa Semagar;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk keputusan panitia tentang
tata tertib pemilihan kepala desa semagar.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588 );
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 65 );
4. Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 43 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa ( Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2009 Nomor 294 ).
5. Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa
Semagar Nomor: 6 tahun 2011 tentang Pengangkatan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Semagar, Kecamatan girimarto,
Kabupaten Wonogiri;
6. Hasil
Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Semagar beserta Badan
Permusyawaratan Desa Semagar tanggal 9 Desember 2011.
|
M E M U T U S K A N
|
|
Menetapkan
:
|
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala
Desa Semagar tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Semagar Kecamatan Girimarto
Kabupaten Wonogiri
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam keputusan ini yang dimaksud
dengan :
1.
Desa adalah Desa Semagar.
2.
Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Semagar
3.
Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah
Panitia yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat.
4.
Bakal Calon Kepala Desa adalah warga
masyarakat Desa Semagar berdasarkan hasil penyaringan oleh panitia pemilihan.
5.
Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan dan
ditetapkan oleh panitia pemilihan.
6.
Calon Kepala Desa terpilih adalah
calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
7.
Pemilih adalah Penduduk Desa Semagar
Kecamatan Girimarto dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak
pilihnya.
8.
Hak pilih adalah hak yang dimiliki
pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
9.
Penyaringan adalah seleksi yang
dilakukan oleh panitia pemilihan Kepala Desa dari segi administrasi para bakal calon.
10.
Penduduk Desa Semagar. adalah
penduduk yang terdaftar sebagai warga Desa Semagar secara sah dibuktikan dengan
telah memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga.
BAB
II
TATACARA
PENDAFTARAN DAN SYARAT-SYARAT
BAKAL
CALON KEPALA DESA SEMAGAR
Pasal
2
(1) Bakal
Calon Kepala Desa menyerahkan sendiri lamaran beserta syarat-syarat berkas
pendukungnya kepada Panitia Pemilihan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
(2) Lamaran
Bakal Calon ditulis sendiri oleh Bakal Calon diatas kertas bermeterai Rp.
6.000,- ( enam ribu rupiah ) diajukan kepada BPD Desa Semagar melalui Panitia Pemilihan
dengan di lampiri syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Surat Pernyataan bertaqwa Kepada
Tuhan Yang Maka Esa bermeterai Rp. 6.000,-;
b.
Surat Pernyataan setia kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah Rp.
6.000,-;
c.
Foto copy ijasah atau Surat Tanda
Tamat belajar yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.
Foto copy akta kelahiran atau surat
kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.
Surat Pernyataan bersedia dicalonkan
menjadi Kepala Desa Rp. 6.000,-;
f.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau
Kartu Keluarga yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
g.
Surat Keterangan Sehat dari dokter
pemerintah;
h.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
( SKCK );
i.
Surat Keterangan dari Pengadilan
Negeri yang menerangan bahwa tidak pernah dihukum penjara karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun;
j.
Surat Keterangan dari Pengadilan
Negeri yang menerangkan bahwa tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap;
k.
Surat Pernyataan yang menyatakan
bahwa belum pernah menjabat menjabat sebagai Kepala Desa Paling lama 10 (
sepuluh ) tahun atau dua kali masa jabatan bai secara berturut-turut maupun
tidak, Rp. 6.000,-;
l.
Surat Keterangan bebas narkotika dan
obat terlarang ( narkoba ) dari Pejabat atau lembaga berwenang;
m.
Surat Pernyataan bersedia bertempat
tinggal di Desa Semagar, Rp. 6.000,-;
n.
Surat Pernyataan akan menerima hasil
pemilihan dan tidak membuat gangguan Kamtibmas, Rp. 6.000,-;
o.
Pas Photo ukuran 4 X 6 sebanyak 4
lembar.
(3) Apabila
setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata terdapat kekurangan dan atau
keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka Bakal Calon Kepala
Desa diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
(4) Kesempatan
untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (
tujuh ) hari sejak pemberitahuan oleh Panitia.
(5) Berkas
lamaran yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan apabila dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan, maka berkas lamaran dikembalikan secara tertulis kepada
yang bersangkutan dengan tanda terima disertai penjelasan mengenai persyaratan
yang tidak terpenuhi.
BAB
III
WAKTU
PENDAFTARAN
Pasal
3
(1) Pendaftaran
dibuka tanggal 12 Desember 2011 dengan ketentuan :
Tempat : Sekretariat
Panitia Pemilihan di Balai Desa Semagar.
Waktu : Jam
09.00 WIB s.d. Jam 14.00 WIB.
(2) Pendaftaran
ditutup tanggal 16 Desember 2011 Jam 14.00 WIB.
(3) Apabila
sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) belum ada
pendaftar/pelamar, maka waktu pendaftaran diperpanjang sampai dengan tanggal 19
Desember 2011.
BAB
IV
PENDAFTARAN
DAN SYARAT-SYARAT PEMILIH
Pasal
4
(1) Pendaftaran
Pemilih dimulai tanggal 12 Desember 2011 sampai dengan tanggal 28 Desember
2011, oleh seksi Pendaftaran Pemilih.
(2) Daftar
Pemilih Sementara diumumkan kepada masyarakat pada masing-masing dusun wilayah
pendaftaran dengan ditempel pada papan pengumuman dan atau tempat-tempat strategis
yang mudah dibaca oleh umum.
(3) Masyarakat
dapat memberikan tanggapan, usul, saran dan atau perbaikan tentang
keragu-raguan terhadap Daftar Pemilih Sementara, disampaikan secara tertulis
disertai bukti-bukti dan saksi yang kuat, baik penambahan atau pengurangan
kepada Panitia Pemilihan.
(4) Tanggapan
usul, saran dan atau perbaikan terhadap daftar pemilih sementara yang diajukan
melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil
pemilihan.
(5) Syarat-syarat
pemilih adalah sebagai berikut :
a.
Terdaftar sebagai Penduduk Desa
Semagar secara sah yang dibuktikan dengan KTP dan atau KK;
b.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
atau telah pernah menikah pada saat penetapan DPT;
c.
Tidak di cabut hak pilihnya
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
Tidak terganggu jiwa / ingatannya;
BAB
V
KAMPANYE
Pasal
5
Waktu
Kampanye
(1) Yang
dimaksud kampanye dalam Tata Tertib ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh
setiap calon Kepala Desa yang telah memperoleh hak untuk dipilih dalam
menghimpun dukungan dari seseorang atau kelompok orang dilakukan sendiri atau
bersama-sama.
(2) Kampanye
Calon Kepala Desa dilaksanakan tanggal 10 Januari 2011 dimulai jam 10.00 WIB
dan di akhiri jam 16.00 WIB;
Pasal
6
Bentuk
Kampanye
(1) Kampanye calon kepala desa diawali dengan cara
pembacaan visi dan misi dalam forum rapat BPD;
(2) Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan sesuai perolehan nomor urut
dan tanda gambar calon.
(3) Setelah
pembacaan visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), dapat dilanjutkan
dengan dialog;
(4) Calon Kepala Desa dilarang
mendeskriditkan / menghujat calon lain, memfitnah, menghina atau menyinggung
kehormatan Pemeritah dan Pejabatnya, golongan, organisasi atau negara asing
serta perbuatan lain yang bertentangan dengan norma-norma Pancasila.
(5) Panitia
berhak untuk menghentikan kegiatan kampanye sewaktu-waktu, jika dianggap
menyimpang dari jadwal dan moralitas yang berlaku di masyarakat Desa Semagar
(6) Pelaksanaan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3
) selanjutnya akan di tentukan oleh panitia, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan yang ada.
BAB
VI
TATA
CARA PENENTUAN NOMOR DAN TANDA GAMBAR
UNTUK
CALON KEPALA DESA
Pasal
7
(1) Calon
Kepala Desa yang berhak dipilih adalah bakal calon Kepala Desa yang telah
memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
(2) Untuk
menetapkan nomor urut dan tanda gambar sebagaimana tersebut pada ayat ( 1 )
diadakan undian yang diatur oleh Panitia Pemilihan.
BAB
VII
PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal
8
Waktu
dan Tempat Pemungutan Suara
(1) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil yang
dipusatkan di Balai Desa Semagar Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri pada
tanggal 11 Januari 2012.
(2) Pemungutan
suara dimulai pada pukul 07.00 Wib dan diakhiri pada pukul 14.00 Wib.
(3) Pemungutan
suara akan diumumkan keseluruh penduduk Desa Semagar melalui sarana publikasi
yang ada.
Pasal
9
Tata
Cara Pemberian Suara
(1)
Bagi warga yang akan menggunakan hak
pilih harus menunjukkan surat pemberitahuan kepada Panitia.
(2)
Apabila surat pemberitahuan tersebut
hilang, maka pemilih dapat menggunakan identitas lain yang masih berlaku,
selama yang bersangkutan masih terdaftar di DPT.
(3)
Panitia akan mengecek pada daftar
pemilih tetap yang ditetapkan oleh panitia, apa benar orang tersebut terdaftar
dan mempunyai hak pilih.
(4)
Pemberian suara dilakukan dengan
cara mencoblos surat suara yang berisi nomor dan tanda gambar calon yang
terdapat didalam kotak.
(5)
Pemberian suara sebagaimana yang
dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan dalam bilik suara dan menggunakan alat yang
telah disediakan oleh panitia pemilihan.
(6)
Seorang pemilih hanya memberikan
suaranya kepada salah satu calon Kepala Desa, dan jika terdapat lebih dari
satu, maka dianggap tidak sah.
(7)
Pemberian suara sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat ( 3 ) adalah dengan cara mencoblos tanda gambar yang
dipilih dalam garis tanda gambar yang ada dalam surat suara.
(8)
Seorang pemilih tidak diperbolehkan
melakukan dan atau memberikan tanda-tanda lain selain mencoblos dalam surat
suara dengan menggunakan alat yang disediakan oleh panitia.
(9)
Seorang pemilih yang salah
memberikan suara dapat meminta ganti surat suara yang baru setelah menyerahkan
surat suara yang salah kepada panitia.
(10) Apabila
surat suara telah dibuka ternyata dalam keadaan rusak dapat meminta ganti surat
suara kepada Panitia Pemilihan.
(11) Penggantian
surat suara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 9 ) ayat ( 10 ) hanya dapat
dilakukan 1 ( satu ) kali.
(12) Seorang
pemilih hanya bisa menggunakan satu kali hak suara.
Pasal
10
Kewajiban
Pemilih pada saat Pemungutan Suara
(1) Pemilih
wajib hadir di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan dan tidak dapat
diwakilkan.
(2) Pemilih
wajib menggunakan hak pilihnya dengan tertib dan aman.
(3) Pemilih
tidak diperkenankan membawa benda-benda yang dapat membahayakan dirinya maupun
orang lain.
(4) Pemilih
tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengacaukan atau
mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
Pasal
11
Bagi
pemilih yang tidak bisa hadir ke tempat pemungutan suara
karena
sakit / keterbatasan fisik
(1) Pemilih
yang tidak dapat hadir ke tempat pemungutan suara karena sakit dianggap batal
hak suaranya, karena Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak akan mengadakan pemungutan
suara di tempat tinggal pemilih.
(2) Pemilih
dengan keterbatasan fisik bisa didampingi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa
serta para saksi calon kepala desa saat pencoblosan di bilik suara.
BAB
VIII
PELAKSANAAN
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal
12
Saksi
– Saksi
(1) Setiap
Calon Kepala Desa wajib menunjukkan 1 ( satu ) orang saksi yang akan mengikuti
proses pemungutan suara sampai penghitungan suara.
(2) Penunjukan
saksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ), dilakukan secara tertulis dan
ditanda tangani oleh Calon Kepala Desa.
(3) Surat
penunjukan saksi harus sudah diterima oleh Panitia Pemilihan selambat-lambatnya
1 (satu) hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.
(4) Saksi
yang ditunjuk wajib hadir 15 menit sebelum dimulainya proses pemungutan suara
dan dilanjutkan saat penghitungan suara.
(5) Saksi
yang tidak hadir pada pemungutan suara maupun penghitungan suara tidak akan
mempengaruhi sahnya hasil pemungutan suara maupun penghitungan suara.
Pasal
13
Penghitungan
Suara
(1) Penghitungan
surat suara dimulai setelah batas waktu pemungutan suara berakhir yaitu jam
14.00 WIB, dengan ketentuan pemilih yang hadir dan manggunakan hak pilihnya
tidak kurang dari 50 % ( lima puluh persen ) lebih dari jumlah pemilih yang tercantum
dalam daftar pemilih tetap.
(2) Apabila
sampai batas waktu pemungutan suara berakhir, pemilih yang hadir dan mengunakan
hak pilihnya belum mencapai 50 % ( lima puluh persen ) lebih dari jumlah
pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, maka waktu pemungutan suara
di perpanjang 1 ( satu ) jam.
(3) Apabila
setelah masa perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) jumlah
pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya kurang dari 50 % ( lima puluh
persen ) lebih dari jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap,
maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal dan paling lama 14 ( empat belas
hari ) setelah pembatalan, panitia pemilihan mengadakan pemungutan suara ulang.
(4) Apabila
dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 3
) panitia pemilihan belum dapat mengadakan pemungutan suara ulang, maka dapat
dilakukan perpanjangan waktu untuk melaksanakan pemungutan suara paling lama 30
( tiga puluh ) hari setelah pemungutan suara pertama.
(5) Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada aya ( 4 ) tidak dapat dilaksanakan maka
panitia melaporkan kepada BPD untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
(6) Apabila
terjadi selisih jumlah suara dalam penghitungan antara yang di papan dengan
saksi maka yang dipakai yang di papan.
(7) Setiap
calon diharuskan menghadiri pemungutan suara sampai dengan selesai dan menanda
tangani berita acara. Dan apabila ada calon yang tidak mau menandatangani
berita acara hasil pemilihan, maka hasil pemilihan tetap dinyatakan sah.
(8) Pada
saat penghitungan suara, Calon Kepala Desa diperkenankan meninggalkan tempat penghitungan
suara setelah menandatangani Berita Acara.
(9) Hasil
penghitungan suara oleh Panitia akan dilaporkan kepada BPD dalam bentuk
Berita Acara Penghitungan Suara.
Pasal
14
Keabsahan
Surat Suara
(1) Surat
suara yang sah adalah surat suara yang diterbitkan oleh panitia pemilihan
Kepala Desa Semagar Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 dan telah
dibubuhi tanda tangan oleh Ketua Panitia dan stempel Panitia.
(2) Tanda
coblos terdapat pada kotak segi empat yang memuat nomor dan tanda gambar;
atau
(3) Tanda
coblos lebih dari satu tetapi masih dalam kotak segi empat yang memuat nomor
dan tanda gambar; atau
(4) Tanda
coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor dan
tanda gambar; atau
(5) Menggunakan
alat coblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kepala desa.
Pasal
15
Surat
Suara Tidak Sah
(1) Tidak
ada tanda tangan dan stempel ketua panitia
(2) Tanda
coblos terdapat diluar kotak segi empat yang memuat nomor dan tanda gambar calon.
(3) Tanda
coblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia, seperti disulut
rokok atau alat lain.
(4) Dicoblos
lebih dari satu coblosan pada segi empat yang memuat nomor dan tanda
gambar calon yang berbeda.
(5) Terdapat
tulisan tangan atau robek.
BAB
IX
TATA
CARA PELAPORAN PELANGGARAN
Pasal
16
Pengaduan
Pelanggaran / Sengketa
(1) Pengaduan
yang dapat diterima oleh Panitia adalah pengaduan mengenai pelanggaran terhadap
tata tertib.
(2) Setiap
pengaduan seperti dimaksud dalam ayat (1) akan diselesaikan dengan cara
musyawarah mufakat.
(3) Jika
terdapat pengaduan diluar aturan yang telah ditetapkan dalam tata tertib ini
akan diserahkan kepada pihak BPD.
(4) Setiap
pengaduan dilakukan secara tertulis dengan dilampiri bukti-bukti
pendukung.
(5) Pengaduan
dilakukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kantor Sekretariat.
(6) Segala
bentuk pengaduan, baik yang telah terselesaikan maupun yang masih dalam proses tidak
dapat menghentikan jalannya pemilihan Kepala Desa.
(7) Masa
pelaporan adalah satu kali dua puluh empat jam setelah kejadian terjadi.
(8) Jika
pengaduan dan pelaporan diluar masa pelaporan sebagaimana ayat 7 maka
dinyatakan gugur.
Pasal
17
Pelanggaran
(1) Panitia
berhak memberi teguran jika Calon Kepala Desa dan pemilih melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap tatatertib dan ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila
terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut pada ayat (1) pasal ini, panitia
berhak untuk menegur secara tertulis sampai 2 kali dan selanjutnya dapat
mencabut hak pilih maupun hak dipilih bagi calon, dan apabila seorang pemilih
melakukan pelanggaran tersebut maka tidak akan mempengaruhi seseorang calon
kepala desa.
(3) Penyelesaian
masalah yang berkaitan dengan pelanggaran maupun peringatan oleh panitia
mengacu pada mekanisme penyelesaian masalah.
(4) Penyelesaian
masalah seperti dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak mempengaruhi
jalannya proses pemilihan Kepala Desa.
(5) Apabila
terjadi penggunaan money politik selama proses pilkades maka penyelesainnya
diserahkan pada pihak yang berwajib.
(6) Calon
kepala desa dan atau tim sukses dilarang memberikan dan atau menjanjikan kepada
siapapun dan berupa apapun yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih.
(7) Calon
kepala desa dan atau tim sukses dilarang mengintimidasi pemilih agar memilih
calon tertentu.
BAB
X
MEKANISME
PENETAPAN CALON TERPILIH BAGI CALON
YANG
MEMPEROLEH SUARA TERBANYAK TETAP SAMA
SETELAH
DIADAKAN PEMILIHAN ULANG
Pasal
18
Penetapan
Calon Terpilih
(1) Calon
Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak dinyatakan sebagai Calon
Kepala Desa Terpilih.
(2) Apabila
setelah penghitungan suara ternyata yang mendapatkan suara terbanyak sama maka
akan dilakukan pemilihan ulang.
(3) Dalam
hal pemilihan ulang sebagaimana ayat 1 calon yang dipilih ulang adalah calon
yang mendapatkan suara terbanyak.
(4) Pelaksanaan
pemilihan sebagaimana ayat 2 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Apabila
terjadi hasil perolehan tetap sama setelah pemilihan ulang maka di tunjuk pejabat
kepala desa dari perangkat desa.
BAB
XI
KESANGGUPAN
CALON
Pasal
19
(1) Setiap
calon Kepala Desa turut menjaga keamanan baik sebelum maupun sesudah pemilihan.
(2) Calon
harus dan wajib menanda tangani semua berita acara yang dibuat oleh panitia.
(3) Apabila
ada salah satu calon tidak bersedia menanda tangani berita acara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku maka pemilihan dianggap sah.
BAB
XII
SUMBER
DANA
Pasal
20
Sumber
dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Semagar tahun 2011 berasal dari APBDes
Desa Semagar dan APBD Kabupaten Wonogiri.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
21
(1) Penanda-tanganan
surat-surat yang berhubungan dengan kepanitiaan ditanda-tangani oleh
Ketua Panitia Pemilihan.
(2) Peraturan
/ Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(3) Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Semagar
Pada
Tanggal 9 Desember 2011
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA
SEMAGAR KECAMATAN GIRIMARTO
KABUPATEN
WONOGIRI
Ketua
SIGIT
HARJANTO, S.Pd
TEMBUSAN :
Keputusan ini dikirim kepada Yth.
Ketua
BPD Desa Semagar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar