PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
KECAMATAN GIRIMARTO
KEPALA DESA SEMAGAR
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEMAGAR
NOMOR TAHUN
2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA ( POKJA )
PROFIL DESA
TINGKAT DESA SEMAGAR
KEPALA DESA SEMAGAR
Menimbang : a. bahwa
guna melaksanakan ketentuan pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan
Kelurahan, di Desa Semagar perlu membentuk Kelompok Kerja ( Pokja ) Profil Desa
Tingkat Desa Semagar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Semagar tentang
Pembentukan Kelompok Kerja ( Pokja ) Profil Desa Tingkat Desa Semagar;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588 );
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan
Kelurahan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Kelompok Kerja ( Pokja )
Profil Desa Tingkat Desa Semagar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Kepala Desa ini.
KEDUA : Tugas Kelompok Kerja Tersebut dalam
dictum KESATU adalah :
1. Menyiapkan instrument pengumpulan
data;
2. Melaksanakan Pengumpulan data;
3. Mengolah Data dan Menganalisa Data
Dasar Keluarga;
4. Mengolah Data dan Menganalisa Tingkat
Potensi Desa;
5. Mengolah dan Analisa Tingkat
Perkembangan Desa;
6. Publikasi dan mendayagunakan data
Profil Desa;
7. Melaporkan hasil kegiatan kepada
Camat.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok
Kerja ( Pokja ) tersebut Diktum KESATU bertanggungjawab kepada Kepala Desa .
KEEMPAT : segala biaya yang timbul akobat
dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Semagar.
KELIMA : Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Semagar
Pada
tanggal 04 Juni 2012
KEPALA
DESA SEMAGAR
TIYO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA DESA
NOMOR : 01 Tahun 2012
TANGGAL : 04 Juni 2012
SUSUNAN KELOMPOK KERJA ( POKJA )
PROFIL DESA / KELURAHAN
TINGKAT DESA SEMAGAR
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
KEDUDUKAN
DALAM TIM
|
|
|||
1
|
TIYO
|
Kepala Desa
Semagar
|
Penanggung Jawab
|
2.
|
SONIYATI
|
Sekretaris
Desa Semagar
|
Ketua
|
3.
|
SADIKAN
|
Kaur
Pemerintahan
|
Anggota
|
4.
|
TRIMIN
|
Kaur Kessos
|
Anggota
|
5.
|
WAGIMIN
|
Kaur Ekbang
|
Anggota
|
6.
|
HARTONO
|
Kaur
Keuangan
|
Anggota
|
7.
|
SADINO
|
Kadus
Petung
|
Anggota
|
8.
|
ROHMAT
|
Kadus Garon
|
Anggota
|
9.
|
JAFAR
|
Kadus Semagar
Duwur
|
Anggota
|
10.
|
YANTO
|
Kadus
Tritis
|
Anggota
|
11.
|
KADIMIN
|
Kadus
Demopo
|
Anggota
|
12.
|
TARMO
|
Kadus Badut
|
Anggota
|
13.
|
SUWARNO
|
Kadus Weru
|
Anggota
|
14.
|
PODO AGUS PURNOMO
|
Kadus Ciman
|
Anggota
|
KEPALA
DESA
TIYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar